Tim Terpadu Bubarkan Kerumunan dan Tegur Tempat Usaha Pelanggar Aturan

    Tim Terpadu Bubarkan Kerumunan dan Tegur Tempat Usaha Pelanggar Aturan

    Batam - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja bersama tim terpadu kembali turun  mengawasi penerapan Surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021 dan Perwako nomor 49 tentang Protokol kesehatan.

    Kepala Satpol PP Kota Batam yang juga penanggung jawab kegiatan, Salim menyebutkan kali ini kegiatan dilakukan di wilayah Batam Kota, Sabtu (29/5/2021) malam. Tim bergerak dari pukul 20.00 WIB hingga selesai.

    "Pengawasan serupa, secara rutin tim lakukan di seluruh wilayah Kota Batam, " kata Salim.

    Selain unsur Satpol PP Batam, adapun tim yang turun di antaranya Polresta Barelang, Kodim 0316 Batam, Denpom I/6 Batam, Ditpam BP BATAM, Denpomal Batam, Marinir 10/SBY, Lanud Hang Nadim, Lanal Batam, Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Dinas Perhubungan Batam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Bagian Hukum Pemko Batam. 

    Adapun lokasi pengawasan yang didatangi tim di antaranya :

    1.  Bundaran Asrama Haji dan Pusat  Kuliner Welcome to batam
    - Tim mendapati ramainya pengunjung yang bersantai dengan makan minum di tempat. 
    - Tim membubarkan pengunjung yang di perkirakan 300 orang lebih.
    -Tim mengimbau kepada pemilik usaha untuk menutup usahanya sesuai batas buka usaha sampai pukul 21:00 WIB serta tidak ada yang boleh makan minum di tempat.

    2. Mega Legenda
    - Para pelaku usaha sudah melaksanakan Surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021 dan jika ada yang masih buka tidak ada yang makan di tempat.

    3. Coffe Centre dan Luar Garis Coffe
    - Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
    - Tim memberikan teguran kepada pelaku usaha untuk mematuhi jam buka tutup usaha.

    4. Angkiran KBC Simpang KDA
    - Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
    - Tim memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.

    5. Manly Coffe  Ruko Tunas  Batam Center
    - Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
    - Tim nemberikan peringatan kepada Pelaku usaha untuk selalu mematuhi Perwako nomor 49 dan surat edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.

    6. Arkana dan Coffe Moi Perumahan KDA Batam Center
    - Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
    -  Tim memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.

    7.  Humble Coffe, MM Cafe dan V BIR 118
    - Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
    - Tim nemberikan peringatan kepada Pelaku usaha untuk selalu mematuhi Perwako nomor 49 dan surat edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.

    8. Komplek Ruko Niaga Batam Kota
    - Semua tempat usaha sudah tutup sesuai surat edaran Walikota Nomor 22 tahun 2021.

    9. Foodcourt Pertokoan Pasir Putih Bengkong
    - Tim mendapati masyatakat yang masih makan minum di tempat  dan membubarkan nya.
    - Tim memberikan peringatan kepada pelaku usaha untuk mematuhi Perwako nomor 49 dan Surat Edaran Walikota Nomor 22 tahun 2021.(*)

    Kepri Batam
    Zulfahmi

    Zulfahmi

    Artikel Sebelumnya

    Gencarkan Penerapan Protokol 5M melalui...

    Artikel Berikutnya

    Penelusuran Jejak pertama Sejarah  Belanda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    Ayo Pindah ke Rembang, Surga Kuliner Ramah Kantong!
    Hendri Kampai: Mengabdi untuk Bangsa, Bukan untuk Diri Sendiri, Cerita di Balik Amanah Jabatan
    Hendri Kampai: Yang Dibutuhkan Rakyat Pengobatan Gratis, Bukan Sekadar MCU – Setelah MCU, Lalu Apa?
    Hendri Kampai: Saat Janji Politik Menjadi Janji Kosong, Disitu Rakyat Berubah Jadi 'Vigilante Virtual'

    Ikuti Kami